Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba sekarang perhatikan STNK kendaraan anda sekarang. secara tidak langsung ketika kita membayar pajak, kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus kemudian SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???
Nah, sekarang coba kita ulas tentang apa SWDKLLJ itu ???
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ. dengan membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama JASA RAHARJA. Besar tarifnya SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan kita. untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
SWDKLLJ banyak memberi manfaat, salah satunya adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. besar kecilnya santunan JASA RAHARJA tergantung pada peraturan pemerintah Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Semoga bermanfaat . . .